Selasa, 23 Oktober 2012

Kelanjutan Kasus Erik Di Pengadilan Bukittinggi


NASIONAL

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 6 Oknum Polisi Divonis Ringan

"Saksi kunci juga banyak yang mencabut keterangannya di persidangan."

Selasa, 23 Oktober 2012, 11:25Arry Anggadha, Eri Naldi (Padang)
Ilustrasi keputusan pengadilan
Ilustrasi keputusan pengadilan(unisa.edu.au)

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menyatakan enam personel Polsekta Bukittinggi terbukti bersalah menganiaya tahanan Erik Alamsyah hingga tewas.

Terdakwa AM Muntarizal, Riwanto Manurung, Fitria Yohanda, dan Boby Heryanto dihukum 10 bulan penjara. Sedangkan Terdakwa Deky Masriko dan Dody Hariandi dihukum dengan hukuman 1 tahun penjara. Masing-masing hukuman ini dua bulan lebih rendah dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada 24 September 2012.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berniat laporkan majelis hakim di Pengadilan Bukittinggi ke Komisi Yudisial. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut. Pelaporan majelis hakim ke KY ini dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan Erik Alamsyah.

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan Erik," ujar Vino Oktavia pada VIVANews, Selasa 23 Oktober 2012.

Menurut Vino, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan dan persidangan kasus tewasnya Erik Alamsyah di dalam tahanan. Enam oknum polisi dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan penganiayaan ringan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"ELSAM dan LBH Padang melihat hukuman yang dijatuhkan terhadap enam Terdakwa sangat ringan, dan tidak memberikan efek jera terhadap Para Terdakwa yang notabene adalah aparat kepolisian," ujar Vino.

Sementara, Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wagiman, menyayangkan putusan tersebut. "Dari rangkaian peristiwa, ini tergolong melanggar hak hidup orang yang dilindungi UUD dan UU HAM," kata Wahyu.

Paling tidak, ada dua hal yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni menghilangkan nyawa atau melanggar hak hidup dan merendahkan martabat manusia. Hukuman yang diterima terdakwa, menurutnya, tidak mempertimbangkan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus tersebut.

"KUHP juga mengatur itu, Pasal 351 ayat (2) dan (3) bisa dikenakan pada para terdakwa, tapi ini berbeda, majelis hakim hanya mengenakan Pasal 351 ayat (1)," kata Wahyu.

Ia menilai, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam persidangan kasus Erik Alamsyah di PN Bukittinggi. Hal ini dimulai dari pengabaian rekomendasi yang diberikan Komnas HAM atas kasus yang menimpa Erik. "Saksi kunci juga banyak yang mencabut keterangannya di persidangan," ujar dia.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Erik Alamsyah. Namun penganiayaan yang dilakukan terdakwa bukan penyebab tewasnya Erik.

Menurut majelis, hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan kemarin, Senin, 22 Oktober 2012 yakni, tindakan tersebut untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sedang marak di Bukittinggi.

Atas dasar dugaan adanya sejumlah pelanggaran, ELSAM dan LBH Padang meminta pemerintah dan DPR segera memasukkan dan menyesuaikan pengertian penyiksaan sebagaimana didefinisikan dalam Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan). Meminta Jaksa Agung untuk memeriksa kinerja Jaksa-jaksa yang menangani perkara Erik Alamsyah.

Mendesak Mahkamah Agung mengkaji putusan kasus tersebut, dan meminta Komisi Yudisial memeriksa secara keseluruhan proses persidangan di PN Bukittinggi dalam persidangan perkara Erik Alamsyah.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumbar, Erik Alamsyah meninggal Jumat sore, 30 Maret 2012, berselang empat jam setelah ditangkap di rumah kosnya. Tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor ini meninggal setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polsekta Bukitti