Selasa, 10 Januari 2012

Karakter Seseorang Berdasarkan Pilihan Lauk di RM Padang

Karakter Seseorang Berdasarkan Pilihan Lauk di RM Padang

23SEP
Rumah Makan Padang adalah restoran lokal paling populer di Indonesia setelah Warung Tegal (Warteg), di sini disajikan menu-menu yang banyak mengandung santan dan kolesterol, dengan citarasa spicy cenderung pedas. Sebagian besar restoran menambahkan sayur daun singkong dan nangka muda sebagai teman makan nasi secara cuma-cuma. Dan yang paling khas adalah sambal hijau yang rasanya menggiurkan dan bikin huh hah huh hah.
Tapi tahukah Anda bahwa karakter seseorang bisa diintip dari pilihan lauknya di RM Padang? Yuk tengok, analisa dari Uda Matonyo Adoduo berikut ini ....
Rendang. Kamu orangnya suka main aman, mudah terbawa tren, dan sering menolong orang.
Ayam Pop. Tidak suka hal yang rumit, cari pacar suka yang lebih muda, mengikuti tren yang sedang populer.
Gulai Kepala Kakap. Selalu ingin yang terbaik, memiliki jiwa leadership yg kuat, memiliki standar tinggi.
Gulai Otak. Mencintai keindahan, memuja kecerdasan, dalam hubungan cinta biasa jadi yang dominan.
Ikan Bakar. Multitasking, mudah memberi saran, tapi agak susah mendapat pasangan.
Telur Ikan. Orangnya ngemong, pengetahuannya luas, sayang matanya suka jelalatan kalo lg jalan ama pacar.
Kikil. Orangnya beranian, jarang sakit-sakitan, dan move-on nya lama.
Paru Goreng. Tandanya suka becanda, memahami sesuatu secara mendalam, gak sabaran.
Telor Dadar. Bersahaja, menyukai hal-hal detail, sedikit obsesif sama wewangian.
Daging Cincang. Tidak tegaan, lumayan rajin beribadah, susah berkomitmen.
Gulai Sotong. Suka hal baru, mampu bersaing, dan banyak mau.
Gulai Ayam. ekstrovert, disenangi teman2, kalau dalam hubungan jadi pihak yang pasif.
Ayam Goreng / Bakar. Hobi traveling, penampilannya edgy, moody.
Dendeng Batokok. Orangnya kritis, ramah, dan suka bersepeda.
Udang. Fleksibel, workaholic, tapi bosenan.
Perkedel Kentang. Tandanya duit di dompetnya kurang dari Rp. 10.000, -
Yak, kira-kira begitu karakter dari masing-masing lauk RM Padang, jangan dipercaya, karena kita hanya bisa percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Minggu, 08 Januari 2012

Mengagas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Nagari...by VINO SH

Banyak wacana, opini dan pemikiran brilian yang mulai berkembang di tingkat publik berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa di local (nagari). Terlebih dengan semakin cepatnya proses persiapan dan penyusunan draf revisi Perda No. 9 tahun 2000 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari yang tengah digelar oleh Pemda Provinsi Sumbar dan rencananya akhir bulan Februari 2006 akan diajukan Gubenur Sumbar kepada DPRD Sumbar. 

Selain itu, berbagai penelitian-pun telah dan sedang digelar oleh berbagai kalangan baik LSM, akademisi, penggiat maupun pihak lainnya. Semuanya hanya dengan satu  tujuan untuk mengagas dan merumuskan kembali sebuah model yang cocok sebagai mekanisme alternative dalam penyelesaian sengketa di tingkat local (baca nagari). 

Upaya yang tengah dilakukan oleh berbagai kalangan ini,  tentunya menyimpan misi mulia dan alasannya yang kuat. Barangkali alasan ini juga lahir dari sebuah akumulasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan formal “bentukan negara”.  Saat ini peradilan negara memang lagi diuji, disorot dan mendapat imege negatif dari masyarakat karena perannya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan. Apalagi issue suap dan maraknya praktek “mafia peradilan” sedang berhembus dan menerpa lembaga paling terhormat ini. Sedang pada sisi lain, masyarakat tengah mengimpikan sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang adil, terbuka, sederhana, cepat dan mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Bagi masyarakat Sumbar sendiri, sengketa yang sering mereka hadapi adalah sengketa adat (sako dan pusako) di tingkat kaum, suku dan nagari. Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) selama ini dianggap belum mampu memberikan sesuatu yang lebih dalam penyelesaian sengketa secara adil. Akhirnya sengketa yang tidak terselesaikan di tingkat KAN bermuara seluruhnya di PN, PT dan MA yang telah menumpuk dan terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas.
 
Berangkat dari ragam persoalan ini, kemudian kembali lahir berbagai pemikiran dan wacana untuk mengagas kembali sebuah model mekanisme penyelesaian sengketa alternative di tingkat lokal, tentunya selain peradilan formal yang berlaku sekarang. Sebelumnya sempat muncul kembali wacana untuk menghidupkan sistim peradilan adat. Bila peradilan adat dijadikan sebuah pilihan, tentu saja perlu dikaji secara mendalam, serius dan komprehensif bukan sekedar konsep yang tidak populis dan kontekstual. Kecuali kita mau terjebak kembali pada konsep dalam tataran wacana (dipermukaan saja) dan retorika miskin makna. Setidaknya bila pilihannhya jatuh kepada peradilan adat, minimal harus tersedia sistim, perangkat dan infrastruktur pendukungnya yang kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosial dan budaya yang melekat pada aparat pelaksananya. 

Aparat pelaksana peradilan adat yang dimaksud adalah hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus suatu sengketa. Aparat pelaksananya , tentu saja berasal dari pemuka adat/pangulu/niniak mamak atau KAN yang juga dianggap sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan peradilan adat di tingkat nagari (perda 9/2000 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari). Harus diakui juga bahwa persoalan terberat saat ini adalah telah terjadinya degradasi dan kehancuran nilai-nilai adat termasuk ditingkat pangulu dan niniak mamak sendiri. Bahkan lebih jauh dan tak tersembunyikan lagi justeru ada beberapa oknum niniak mamak/pangulu yang menjadi pelaku dalam penghancuran adat dan budaya Minangkabau sendiri. 

Memang akar kehancuran ini, sebagian besar bersumber dari intervensi negara dan kebijakan politik negara yang tidak berpihak dan menahun. Tetapi andil terhadap kehancuran adat ini juga bersumber dari pangulu/niniak mamak atau KAN sendiri. Hal inilah persoalan pertama yang perlu diselesaikan bila peradilan adat tetap dijadikan pilihan atau alternative. KAN yang mendapat legalisasi politik oleh Perda No.9/2000 tentang pemerintahan nagari. 

Bila dicermati ketika berlakunya Perda No. 9 tahun 2000, keberadaan KAN masih menjadi lembaga formalitas belaka dalam penyelesaian sengketa di tingkat nagari (pemadam kebakaran). Perannya belum menyentuh substansi yang  diinginkan. Parahnya sebagian dari oknum pangulu/niniak mamak atau KAN  yang terlibat dalam proses jual beli tanah ulayat dan konflik tanah ulayat itu sendiri. Perilaku ini mencoreng wajah pemuka adat kita hari ini, pemengan tongkat amanah ”didahulukan selangkah, ditinggikan serantiang, kemenakan dibimbiang, anak dipangku dan urang kampung di patenggangkan”.  

Belum lagi konsteks politik hukum negara yang terjadi saat ini, dimana telah  terjadi benturan maha dasyat antara ”hukum adat dengan hukum negara”. Hukum adat selalu dikalahkan oleh hukum negara bahkan unifikasi hukum ciptaan negara-pun berhasil meluluh-lantakan hukum adat yang bersifat pluralis. Bahkan pangulu/niniak mamak atau KAN juga telah terjebak menjadi pelaku (aktor) dalam proses unifikasi hukum adat menjadi hukum negara (negaraisasi). Bukankah hukum negara merupakan produk proses politik dan sarat dengan kepentingan si pembuatnya bukan si pemakainya. Oleh karenanya banyak hal yang perlu dipersiapkan, dibenahi dan dilakukan bila kita masih mengimpikan peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di nagari.  

Menurut hemat saya,  yang perlu didudukan dan dirumuskan terlebih dahulu adalah hakekat (roh/semangat) lembaga penyelesaian sengketa itu sendiri. Dimana lembaga/badan penyelesaian sengketa, dilihat secara komprehensif dan integral baik sistim, perangkat pelaksana, infrastruktur pendukung lainya, sekaligus mengandung empat (4) hal pokok yakni  prinsip, sifat, asas dan kontekstual. 

Prinsipnya mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan, sifatnya mendamaikan para pihak yang bersengketa ”win-win solution” (tidak menimbulkan akibat lain), asasnya sederhana, cepat dan biaya murah dan kontekstual,  artinya sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan psikologis masyarakat setempat. Hal inilah selama ini yang belum terlihat jelas pada pengadilan formal, bentukan negara (peradilan negara atau KAN ditingkat nagari.

Kedepan demi terciptanya lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan sesuai dengan prinsip dasar diatas. Memang sudah saatnya digagas sebuah lembaga penyelesaian sengketa alternatif di luar peradilan formal (non litigasi). Apakah seperti mediasi atau arbitrase yang kedudukanya berada di tingkat  lokal (nagari).  Bersifat mendamaikan dengan mengunakan prinsip win-win solution (sama-sama menang) tanpa ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan. 

Mekanismenya cukup sederhana, para pihak yang bersengketa dapat secara bebas menunjuk pihak penengah yang indenpenden (netral). Pihak ini berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa kedua belah yang disesuaikan dengan materi atau substansi diselesaikan. Misalnya masalah sako dan pusako, para pihak diberikan kebebasan untuk memilih pihak penegahnya. Apakah dari pangulu/niniak mamak atau malah dari pihak luar tentunya mereka adalah orang-orang yang paham, mengerti dengan konsteks masalah yang diselesaikan. Tidak ada jaminan pihak penegahnya harus berasal dari pangulu/niniak mamak yang ada di nagari, bisa saja orang lain sepanjang mereka dipercayai oleh kedua belah pihak dan menguasai seluk beluk adat dan substansi yang di sengketakan. 

Hal ini bukan berarti meminggirkan otoritas pangulu/niniak mamak/KAN dalam penyelesaian sengketa di nagari. Tapi prinsipnya adalah rasa keadilan masyarakat, menjadi kebutuhan dan menjamin kepastian hukum para pencari keadilan (cepat, murah dan sederhana). Harapanya sengketa yang terjadi di masyarakat tidak lagi mengalir deras ke pengadilan negara (PN, PT dan MA). Tetapi dapat mengurangi menumpukan perkara di pangadilan formal dan tidak terkatung-katung sedemikian lama tanpa sebuah kepastian. Hal ini juga dapat menerpa keraguan dan ketidakpastian hukum dari putusan KAN yang dianggap tidak memiliki kekuatan eksekusi. Konsep pihak penengah (arbiter/mediator) tidak membutuhkan kekuatan eksekusi, karena putusannya sedapat mungkin tidak merugikan para pihak yang bersengketa. Para pihak akan menjalankan putusannya dengan kesadaran dan kebebasan tanpa adanya tekanan/paksaan. Mekanisme ini dalam penyelesaian sengketa di tingkat nagari tetap memengang teguh prinsip ”Bajanjang Naik Batanggo Turun”. Pihak menengah hanya berada di tingkat nagari. Sedangkan penyelesaian sengketa di kaum/suku tetap menjadi peran dan kewenangan pangulu kaum /pangulu suku itu sendiri. Bila tidak tercapai penyelesaian baru di bawa ke pihah penengah (arbiter-mediator) lokal sebagai media penyelesaian sengketa alternatif.

Apabila telah menempuh penyelesaian di tingkat penegah, para pihak yang bersengketa masih tidak puas atau tidak berhasil didamaikan maka sengketa yang demikian di ”coling down” sementara waktu paling lama enam bulan. Sedangkan obek yang mereka sengketakan berada dibawah pengawasan nagari (sita nagari). Setelah enam bulan, dilakukan kembali penyelesaian oleh pihak penengah yang keputusannya mengikat dan bersifat final (tidak  terbuka lagi peluang untuk mengajukan upaya hukum). 

Minggu, 01 Januari 2012

Penutupan Jalur Padang-Solok Berikan Dampak Buruk Perekonomian

Penutupan Jalur Padang-Solok Berikan Dampak Buruk Perekonomian
Rumah Makan Sepi
by : M.Inggh
Penutupan jalur Solok-Padang via Sitinjaulaut terhadap truk bermuatan berat dan kendaraan beroda enam atau lebih berdampak pada sepinya rumah makan di sepanjang jalur tersebut. Pasalnya, hampir seluruh pelanggan rumah makan di jalur tersebut adalah awak truk mobil bus besar.

Salah seorang pengelola rumah makan di Kecamatan Gunungtalang, Yon menyatakan kondisi tersebut langsung dirasakan setelah pemerintah menutup jalur tersebut. Ia menuturkan, pelanggan mobil pribadi yang diharapkan sebagai pengganti langganan, juga tidak begitu bisa diharapkan. Pasalnya, mobil pribadi banyak yang menempuh jalur pendek, seperti Padang-Solok, Padang-Sawahlunto hingga Padang-Dharmasraya. Menurut Yon, mereka umumnya tidak makan di jalan, tapi banyak yang terlebih dahulu makan di rumah atau di Padang.

"Biasanya, omset saat jalur masih dilewati truk dan bus antarkota bisa mencapai Rp5 jutaan perhari. Namun sekarang hanya dalam kisaran ratusan ribu. Meski di malam hari lumayan ramai oleh pengguna kendaraan pribadi, namun mereka jarang ada yang singgah. Biasanya mereka telah makan sebelum berangkat atau makan setelah sampai di Padang," ujarnya.

Berkurangnya omset tersebut, membuat rumah makan di jalur Solok-Padang tersebut menyiasati dengan menutup sementara usahanya. Di samping itu, beberapa rumah makan juga mengambil kebijakan mengurangi menu dan jumlah masakan.

"Hal itu terpaksa dilakukan agar tidak merugi. Mudah-mudahan setelah jalan tersebut selesai, usaha bisa kembali aktif dan omset kembali bisa normal," lanjutnya. (rzy)

Selasa, 08 November 2011

Puluhan Hektar Sawah Di "LANYAU" Banjir Di Solok

Akibat Banjir, Puluhan Hektar Sawah Dipastikan Gagal Panen di Solok
Padang Ekspres  Berita Peristiwa  Minggu, 06/11/2011 - 19:59 WIB  Ilham Safutra  316 klik
sawah
Meski tidak separah Pesisir Selatan, namun bencana banjir yang melanda Kota dan Kabupaten Solok juga turut membawa kerugian besar bagi masyarakat, puluhan hektar sawah dipastikan gagal panen. Masih tingginya curah hujan yang disertai cuaca ekstrim dikhawatir akan kembali menggundang malapetaka. 

Areal pesawahan yang berpotensi gagal panen terebut umumnya yang terdapat disepanjang aliran Batang Lembang, dan areal disekitar bandar irigasi. Pasca terjadinya bencana banjir Rabu (26/10) lalu telah melanyau  puluhan hektar sawah milik warga di sejumlah kelurahan seperti KTK, Tanah Garam, Tanah Garam dan Tanjung Paku Kota Solok. Tanpa terkecuali kondisi serupa juga menimpa kawasan Selayo, Koto Baru dan lainnya, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Karena masih tingginya curah hujan, masyarakat kian khawatir.

Mengantisipasi terjadinya dampak lebih buruk, sebetulnya sebahagian warga sudah mulai melakukan langkah-langkah alternatif, diantaranya menghalau genangan air yang melebihi batas normal ke Bandar irigasi terdekat, bahkan menyedot menggunakan mesin pompa. Namun langkah ini hanya bisa dilakukan terhadap lahan yang permukaannya lebih tinggi, sementara dipermukaan rendah tetap bergantung pada alam.

Karena masih tingginya curah hujan, beselang beberapa saat kemudian keadaan kembali seperti semula, volume air sawah kembali meninggi melebihi batas ambang dan merendam bagian buah hingga pucuk padi.  Khususnya padi yang sudah berbuah, karena terus-terusan terendam air mengakibatkan buahnya menjadi rontok dan rusak, batang mejadi patah dan membusuk. Mengingat gejala alam tak kunjung bersahabat, kini masyarakat terpaksa harus rela menghadapi keadaan.

"Melihat cuaca yang kurang bersahabat, kami masih cemas, jangan-jangan banjir susulan kembali datang. Batang Lembang sebagai sungai terbesar membelah Kota dan Kabupaten tak sanggup menampung volume ar dari sejumlah anak sungai Bandar irigasi yang bemuara kesana,"keluh Ida,47, masyarakat Petani di Kelurahan Tanah Garam.

Disebutkannya akibat dilanyau banjir Rabu lalu saja, telah membuat kondisi tanaman menjadi rusak, kini ditambah pula cuaca ekstrim tak kunjung stabil. Tanaman padi yang sedaang berbuah dilanda bencana demikian sulit untuk kembali pulih, dikala dipanen pun bulir padi umumnya menjadi ampo (tidak berisi). 

Hal yang sama juga dikeluhkan Upik,45, warga Selayo, Kabupaten Solok,  sedikitnya 5 hektar sawah garapanya dipastikan akan gagal panen, meski sesungguhnya berbagai cara untuk mengatasinya telah dilakukan. Langkah untukmenekan jumlah kerugian diantaranya lewat menghalau genagan air yang berlebih ke sejumlah Bandar irigasi terdekat, namun lagi-lagi harapannya tetap saja terancam kandas mengingat cuaca yang tak jua kunjung bersaabat.  

Diinformasikan sejauh ini Pemerintah Daerah setempat belum mengambil sikap,langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak terburuk  baru dilakukan secara pribadi-pribadi oleh warga.  (mg9)

Kamis, 27 Oktober 2011

DR.Usman Chaniago MSc.


Usman Chaniago, supir camat di Payakumbuh, minta berhenti karena ingin merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib.


Pertama dia bekerja sebagai tukang kantau di Tanah Abang, setelah dapat mengumpulkan sedikit modal dimulai pula menggelar dagangannya di pinggir jalan di Tanah Abang.


Nasib rupanya memihak kepadanya, beberapa tahun kemudian dia berhasil memiliki kios kain di dalam pasar. Dia pun berkeluarga dan memiliki 2 anak. Bahkan tahun ini dia membangun rumah di Depok, di lingkungan perumahan dosen UI.


Karena tetangganya semua akademisi, macam-macam gelarnya, ada Prof., Ada Phd. dll. Usman merasa malu kalau papan namanya tidak tercantum gelar seperti tetangganya.


Dibuatlah papan naman dari perak, dipesan dari Koto Gadang, dengan nama DR.Usman Chaniago MSc.


Ketika ayahnya datang berkunjung, sambil bangga dia bertanya di mana anaknya kuliah, sebab setahu dia, Usman hanya berdagang.


Dengan malu-malu Usman menerangkan gelarnya di papan nama, "Nama itu artinya 'Disini Rumahnya Usman Chaniago Mantan Supir Camat'."

Senin, 24 Oktober 2011

PUSAT KOTA PADANG DI PINDAH


balaipandan komunitas


Rp800 M Untuk Pindahkan Pusat Kota

Padang

Pemindahan untuk menghindari zona merah tsunami yang bisa terjadi tanpa bisa diprediksi.

SELASA, 25 OKTOBER 2011, 13:18 WIB
Elin Yunita Kristanti
Gempa di Kota Padang (menkokesra.go.id)

  • memindahkan pusat pemerintahan Kota Padang agar terhindar dari zona merah tsunami. DPRD Kota Padang telah menyetujui dana pembangunan tahap pertama yang mencapai Rp106 miliar.
vivanews

“Untuk tahap pertama yang dimulai pada akhir tahun ini, akan dibangun tiga gedung: Balaikota, DPRD, dan masjid,” kata Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, kepada VIVAnews.com, Selasa, 25 Oktober 2011.

Menurut Mahyeldi, pembangunan tahap pertama ditargetkan selesai pada 2013. Peletakan batu pertama akan dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Tahun ini, Mahyeldi mengatakan, dana sebesar Rp10 miliar dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang untuk memulai proyek pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang di kawasan By Pass, Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Pemkot Padang telah menyiapkan lahan seluas 60 hektare di kawasan zona aman tsunami -- sekitar 15 kilometer dari bibir Pantai Padang -- karena lokasi kantor Balaikota Padang saat ini berada di kawasan zona merah tsunami. “Sebanyak 30 hektare lahan sudah kami bebaskan,” ujar Mahyeldi.

Kantor Balaikota Padang saat ini berada tepat di samping Pasar Raya Padang yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari bibir Pantai Padang. Ancaman tsunami yang membayangi kawasan di bibir pantai Samudera Hindia ini membuat Pemkot Padang menargetkan pemindahan pusat pemerintahan ini selesai dalam beberapa tahun ke depan.

Sebelumnya, ujar Mahyeldi, Komisi I DPRD Padang telah menyetujui anggaran pemindahan kantor Balaikota Padang serta sejumlah landskap pendukung. Secara bertahap, APBD 2011 menganggarkan dana Rp15 miliar, tahun 2012 Rp39 miliar, dan 2013 sebesar Rp52 miliar.

Gedung balaikota yang baru ini dibangun di lahan seluas tiga hektare. Usai pembangunan gedung ini, secara bertahap pembangunan fasilitas pendukung lainnya akan disiapkan pada tahap berikutnya. “Pembangunan yang ditaksir menghabiskan anggaran Rp800 miliar itu akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Rancangan teknis pembangunan pusat pemerintahan Kota Padang ini telah disiapkan sejak 2010. (Laporan: Eri Naldi | Padang, art)

SOLOK JUARA NASIONAL LOMBA CIPTA MENU


balaipandan komunitas
 Kota Solok
Menu Kota Solok Terbaik
Juara Nasional Lomba Cipta Menu
Padang Ekspres  Berita Lainnya  Senin, 24/10/2011 - 10:17 WIB  RPG  145 klik

Menu Solok terbaik
Provinsi Sumbar patut berbangga atas keberhasilan Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kota Solok berhasil menjadi juara umum Lomba Cipta Menu Makanan Daerah Tingkat Nasional, Kamis (20/10) lalu. TP-PKK Kota Solok menyisihkan 32 provinsi lain dalam puncak peringatan Hari Pangan Sedunia berlangsung di Gorontalo. Menu kreasi TP-PKK Kota Solok dinilai memiliki keragaman, gizi seimbang dan berbasis sumber daya lokal.


Piala bergilir pertama kali didapatkan Sumbar tersebut diserahkan Ny Herawati Boediono, istri Wapres Boediono. Di samping beragam dan bergizi, TP-PKK Kota Solok menampilkan makanan khas Solok seperti penganan dan makanan pokok lainnya.


Ketua TP-PKK Kota Solok, Ny Darlinda Irzal Ilyas bersyukur atas penghargaan tersebut. 
Menurutnya, Kota Solok sendiri berhak mewakili Sumbar setelah sebelumnya menjuarai lomba yang sama di tingkat provinsi beberapa waktu lalu. Pilihannya menyajikan menu khas Solok, semata-mata atas keberanian timnya untuk menampilkan menu baru yang belum dikenal.


”Memang Sumbar dikenal dengan makanan khas rendang. Namun, menurut kami hal itu bagi daerah lain dan tim juri bukanlah sesuatu yang baru. Sehingga, kita akan dinilai seadanya dan tidak ada gereget ditampilkan.

Selain itu, menu yang kita tampilkan memenuhi kriteria utama, yaitu bergizi tinggi dan memiliki kekhasan. Sehingga, tidak ada daerah lain yang menampilkan menu yang mirip dengan kita tampilkan,” ujarnya.


Keberhasilan tersebut, sebut Darlinda, buah kerja keras anggota TP-PKK Kota Solok dan Provinsi Sumbar dalam menggali menu spesifik di Kota Solok. Selain itu, penghargaan ini bukti bahwa Kota Solok memiliki kekayaan kuliner bergizi tinggi, spesifik dan beragam. Harusnya ini mendapatkan perhatian dari Pemko Solok dan Sumbar untuk menunjang pengembangan wisata kuliner di daerah.


”Bagi kami keberhasilan ini bukanlah sebuah penghargaan, tapi sebuah pembuktian. Kita berharap, ini menyadarkan pemerintah bahwa menu kita terbaik di Indonesia dan luar negeri,” lanjutnya.


Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kota Solok Ikhvan Maroza menambahkan, bersama Dinas Pertanian, Peternakan dan Perlindungan Hutan (Dispernakhut) Kota Solok juga telah mengembangkan varietas dan produk pangan asli daerah ini. Di antaranya, melakukan pemurnian berbagai varietas asli Kota Solok, seperti beras dan produk pangan lainnya.


”Kita telah memurnikan tiga varietas beras asli Kota Solok, yaitu anak daro, caredek dan sari baganti. Ini kita lakukan karena ketiga varietas tersebut memiliki kandungan gizi tinggi dan sesuai kondisi tanah di Kota Solok. Hal itu juga ditunjang dengan selalu surplusnya produksi beras Kota Solok meski memiliki lahan sawah yang semakin sempit imbas perkembangan kota.


Ikhvan Maroza berharap Pemko Solok meningkatkan perhatiannya ke sektor pertanian dan tanaman pangan lainnya. Sebagai daerah terkenal dengan beras berkualitas, sektor pertanian masih menjadi salah satu unggulan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


”Selain berkembang dengan sektor perdagangan dan jasanya, potensi pertanian dan tanaman pangan juga jadi andalan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Kita berharap pengelolaan di sektor pertanian dan tanaman pangan terintegrasi di sektor perdagangan dan jasa,” harapnya. (rzy]

Kamis, 20 Oktober 2011

Malam Jum'at & Sunah Rasul


publish by balaipandan komunitas

Bismillah,

Di masyarakat Indonesia, terutama bagi kalangan suami istri, ada 1 hal yg sering dijadikan guyonan (tapi serius), yakni adanya ’sunnah Rasul’ tiap malam Jum’at (Kamis malam). Yang dimaksud dg sunnah Rasul di sini adalah hubungan suami istri, tentu saja dengan pasangannya yg sah ya? Hahaha…
Jadi sunnah Rasul di malam Jum’at bisa diartikan (akan) ada pasutri yg melakukan hubungan suami istri di malam Jum’at.
Adalah hal yg menarik mencermati (sedikitnya) 2 hal berikut:
1. Mengapa ‘mesti’ malam Jum’at?
2. Dan mengapa disebut sunnah Rasul?
Baik, saya akan coba jelaskan sesuai dengan ilmu yg saya ketahui, jadi unsur subyektifitasnya akan sangat tinggi. :-)
1. Mengapa ‘mesti’ malam Jum’at?
Sebenarnya, TIDAK ADA KETENTUAN/DALIL KHUSUS yg menjelaskan berhubungan suami istri mesti di malam Jum’at. Setidaknya itu yg saya ketahui selama ini. Apabila memang ada saudara2 yg tahu, dengan senang hati saya akan menerimanya.
Jika memang dalil itu ada, maka kasihan sekali pasangan pengantin baru, yg mesti menunggu malam Jum’at untuk bisa menuntaskan dan menumpahkan rasa kasih sayang mereka. Sementara di 6 hari lainnya, saya tidak tahu pasti apa yang mereka lakukan. ;-)
Hanya saja, saya melihat adanya keterkaitan antara hubungan suami istri di malam Jum’at, puasa Senin-Kamis, dan program kehamilan. Ya, keterkaitan ini mungkin memang ‘akal2an’ saya saja. Tidak ada dasar pastinya, tapi (menurut saya) cukup masuk akal.
Jadi begini. Salah satu ibadah yg disarankan Rasululloh SAW adalah puasa Senin-Kamis. Senin ke Kamis ada waktu 3 hari. Menurut ilmu kedokteran yg pernah saya baca, sperma akan mencapai puncak kematangan di hari ke-3. Dengan kata lain, sperma yg tidak keluar selama 3 hari akan mempunyai kualitas terbaik, insya ALLOH.
Dengan demikian, bagi pasutri yg punya program ingin mempunyai anak, sebaiknya melakukan puasa Senin-Kamis (terutama bagi suaminya), dan baru berhubungan di hari Kamis (malam Jum’at) sehingga benih yg dikeluarkan adalah benih terbaik.
Hal yg sama, dari Jum’at ke Senin ada waktu sekitar 3-4 hari. Jadi, usai buka puasa di hari Senin pasutri (yg punya program memiliki momongan) bisa meneruskannya dengan hubungan suami istri karena kualitas spermanya adalah yg terbaik.
Masuk akal bukan? :-)
Yang kedua, alasan berhubungan suami istri di malam Jum’at, saya pikir ada hubungannya dengan hadits Rasululloh SAW berikut ini:
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat (mandi besar), kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dugaan saya, daripada melakukan mandi besar tanpa ‘alasan’ yg jelas, maka malam Jum’atnya berhubungan suami istri. Sehingga saat Subuh, tinggal lakukan mandi wajib dg hati yg ikhlas. ;-)
2. Dan mengapa disebut sunnah Rasul?
Ini juga yg saya bingungkan. Kenapa sunnah Rasul diidentikkan dg hubungan suami istri? Padahal banyak sekali sunnah Rasul yg juga bisa dilakukan dimalam Jum’at. Tahajud, tadarus, adalah sebagian dari sunnah Rasul tersebut.
Dugaan saya, istilah sunnah Rasul ini sebagai pengganti kata berhubungan suami istri. Karena di Indonesia, hal2 yg terkait dg sex cukup tabu dibicarakan secara terbuka, karena akan dianggap vulgar, maka digunakan istilah sunnah Rasul sbg pengganti.
Saya hanya menyayangkan penyempitan makna dari sunnah Rasul, yg mestinya luas, menjadi berkonotasi ke hubungan suami istri. Kasihan sekali kaum muslim yg belum menikah, jika penyempitan makna ini kian mewabah dan memasyarakat, karena mereka belum mempunyai pasangan yg sah. ;-) Tidak mungkin mereka ber-onani hanya untuk mengejar bisa mandi wajibnya.
Kesimpulannya:
- berhubungan suami istri tidak mesti dilakukan di hari Kamis (malam Jum’at). kecuali bagi yg punya program ingin mempunyai momongan, mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan.
- kini ada penyempitan makna dari sunnah Rasul. jika digunakan sebagai upaya memperhalus ungkapan hubungan suami istri, it’s ok, tapi salah kaprah ini akan berdampak buruk jika dimaknai dan dipahami dg kacamata kuda.
Jadi, semalam apakah anda dan pasangan menuaikan Sunnah Rasul? ;-)

DBD Mewabah Di Solok...


DBD Mewabah di Solok
Padang Ekspres  Berita Kesehatan  Kamis, 20/10/2011 - 17:32 WIB  RPG  14 klik
balaipandan komunitas publish


Demam berdarah (DBD) kembali mewabah di Kabupaten Solok, puluhan pasien terpaksa dirawat di rumah sakit dan puskesmas.  Masyarakat kian resah, penyakit ini dikhawatirkan akan terus meluas.

Salah-satu daerah paling parah dijangkiti demam berdarah adalah Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sepanjang sebulan terakhir jumlah korban dilaporkan sudah mencapai lebih 20 orang. Korban yang umumnya anak-anak itu terpaksa dirawat di Rumah Sakit Umum Arosuka, Rumah Sakit Umum (RSU) Solok dan puskesmas setempat.  Masyarakat kian cemas, bila tidak cepat diantisipasi, wabah ini berpotensi akan terus meluas.

Disusul daerah Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas, dan Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, belasan warga juga dilaporkan terjangkit demam berdarah.  Hal ini ditandai demam tinggi secara tiba-tiba yang tak kunjung turun, disertai bintik-bintik merah disekujur tubuh. Khawatir akan berujung malapetaka, belasan korban terpaksa dirawat intensif di rumah sakit dan sejumlah puskesmas. 

Informasi di RSU Solok, Kamis (20/10) menyebutkan, sepanjang seminggu terakhir tercatat tiga pasien di rawat di bansal anak, diantaranya Elfanesa,11, asal Nagari Talang, Ardi,11, asal Nagari Kuncir dan Raflis ,7 bulan, satu diantaranya, Raflis, masih terpaksa menjalani masa pemulihan.  Semua pasien dari hasil pemeriksaan memang terindikasi terjangkit DBD, mengalami penurunan trambosit.  

Sebelumnya sejumlah pasien dari berbagai nagari dengan kasus yang sama juga  dirawat di RSU Solok, namun sejauh ini dilaporkan belum ada korban meninggal. 

"Belakangan ini memang ada pasien terjangkit DBD, namun setelah menjalani masa pemulihan merekapun diperbolehkan pulang. Penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk tersebut umumnya diderita oleh anak-anak," ujar Direktur RSU Solok kemarin.

Di Rumah Sakit Umum Arosuka belasan pasien asal Nagari Jawi-jawi, Nagari Talang dan sekitarnya terpaksa mendapat perawatan medis, diantaranya dilaporkan ada yang sudah parah. Namun umumnya pasien sudah pulang. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dr.Asmairizal kepada wartawan, mengaku telah menerima laporan mewabahnya DBD di wilayah kerjanya, namun menurutnya itu hal biasa, belum perlu dilakukan fogging. (mg9)