Minggu, 01 April 2012

Polisi Akui Ada Indikasi Penganiayaan Erik

Senin, 02 April 2012 04:11
POLISI AKUI ADA INDIKASI PENGANIAYAAN
Siang ketika ditangkap polisi, Erik sehat wal afiat saja. Tapi sorenya ia harus meregang nyawa dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

PADANG, HALUAN –– Belum tuntas kasus penganiayaan terhadap tahanan Polsek Si­junjung, peristiwa serupa kembali terjadi. Erik Alamsyah (21) tewas dalam perjalanan ke rumah sakit yang diduga akibat dianiaya oknum anggota Polsek Man­diangin Koto Sa­layan, Bukittinggi Jumat (30/3).
Warga Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok itu meng­hem­buskan nafas terakhir dalam kondisi meng­ge­naskan. Dari foto-foto dokumen yang diterima Haluan, bibir pria yang ditangkap ka­rena dituduh ter­libat pen­curian kendaraan ber­motor (curanmor) ini lebam, kening luka-luka, muka memar, luka di kepala sebelah kiri, bahu, tangan kanan, leher sebelah kiri, dan paha bagian kanan.
Kuat dugaan luka-luka itu akibat makan tangan polisi yang me­nginterogasinya. In­formasi yang dirang­kum menyebutkan,Erik dijemput polisi ke tempat kost-nya di Bukittinggi, Jumat sekitar pukul 13.30 WIB karena diin­dikasikan terlibat curanmor. Pemuda tang­gung ini kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Erik baru diperiksa sekitar pukul 15. 00 WIB. Hanya saja sekitar dua jam kemudian ia dilarikan ke rumah sakit. Malang baginya, dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi luka-luka, hampir di seluruh tubuh. Luka-luka itulah yang diduga kuat akibat pengania­yaan polisi yang meme­riksanya di Mapolsek.
Polisi sempat bingung, karena tak mengetahui alamat keluarga korban, sehingga jasad Erik sempat diinapkan di rumah sakit. Baru keesokan harinya, Sabtu (31/3), keluarga korban diketahui. Pihak keluarga korban pun dihubungi. Hanya saja Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia yang mengadvokasi keluarga korban, sempat curiga melihat secarik kertas dari polisi yang isinya pihak keluarga tidak meminta jasad korban divisum.
Dari sanalah kejanggalan mulai terlihat. Toh, terlihat luka di kepala, dan bahu hingga ke tangan sebalah kanan korban. “Luka-luka itu menimbulkan kecurigaan,” kata Vino tadi malam.
Belajar dari kasus serupa di Sijunjung, kali ini Direktorat Reskrim Polda Sumbar bergerak cepat. Satu tim diturunkan ke Mapolsek Mandiangin Koto Salayan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Res­krim Polda pun menemukan sejum­lah kejanggalan.
Alhasil, jasad Erik dibawa ke Padang untuk diotopsi di Rumah Sakit Dr M Djamil. Proses otopsi berlang­sung dari pukul 12.00-15 00 WIB kemarin. Hasilnya masih ditunggu.
Tetapi kasus ini mulai terkuak. Polda langsung mengambil alih penanganannya. Bahkan tiga ang­gota Polsek Mandiangin Koto Swalayan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani peme­riksaan di Mapolda. “Direktur Reskrim Polda sempat mengatakan hasil penyelidikan, luka di bahu dan pinggang korban akibat pukulan oknum polisi dengan menggunakan ikat pinggang,” lanjut Vino.
Menindaklanjuti kasus ini, hari ini rencananya Tim dari LBH Padang, dan Komnas HAM Sumbar akan datang ke Bukittinggi untuk menelusuri kasus ini di Mapolsek. Sementara jasad korban sudah dimakamkan pihak keluarga di Cupak, Minggu sore.
Pihak Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini. Tetapi Kapolresta Bukittinggi AKBP Eko Nuggroho Hadi tak membantah adanya dugaan penga­niayaan terhadap korban yang melibatkan anggota Polsek Man­diangin itu. “Kita tengah me­nyelidikinya lebih lanjut, dan yakinlah semuanya akan trans­paran,” katanya.
Sebelumnya, akhir Desember 2011 lalu, kakak beradik Budri M. Zen (18) dan Faisal Akbar (14), ditemukan meninggal dunia di sel tahanan Mapolsek Sijunjung. Ke­dua­nya diduga dianiaya polisi sebelum tewas.
Penyelidikan yang melibatkan Tim Mabes Polri memastikan hal itu. Sebanyak Sembilan anggota polisi mendapatkan hukuman disiplin terkait kematian dua orang ini, mereka masing-masing  AKP Syamsul Bahri, IPTU Al Indra, Bripka Joniter, Briptu Arianto Tasima, Brigadir Yohanes, dan Bragadir Al Ansari.
Tidak hanya itu, pengadilan pidana pun menunggu. Polda Sumbar tengah menyiapkan  pe­nyelidikan perkara ini, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.(h/nas/aci)