Senin, 16 Januari 2012

KRONOLOGIS TERTANGKAPNYA PETER (Pencuri Ternak)


Gembong Peter Terbongkar, 9 Pelaku Diselkan
Sumber Padang Ekspres 
Publish by : balaipandan komunitas


Keresahan masyarakat atas maraknya kasus pencurian ternak (peter) di Kabupaten Solok mulai terjawab, 9 orang pelaku yang disinyalir tergabung dalam suatu gembong besar berhasil ditangkap, Selasa (10/1).  

Para bandit tersebut ditangkap secara terpisah di sejumlah kawasan, dibawah komando langsung Kapolres Solok, AKBP Bambang Ponco Sutiarso. Pasca penangkapan, diantaranya juga dilaporkan sempat berupaya melawan petugas, serta menceburkan diri ke sungai.  Namun malang bagi mereka, lokasi tempat persembunyian keburu sudah keburu dikepung, hingga akhirnya terpaksa harus menyerah. 

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Adra Bulkaini didampingi Kaur Bin Ops Iptu Ridwan menyebutkan, tertangkapnya para bandit terbilang spesialis ternak tersebut berawal dari proses pengembangan kasus peter di kawasan Tabek Panjang, Nagari Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Jumat (6/1) lalu. Kebetulan waktu itu para pelaku menyemblih langsung hasil curiannya tidak jauh dari kandang, hanya berkisar sekitar 1 km, persisnya di Koto Gadang, Nagari Guguk, sekitar 1 km. Malapetaka ini terkuak setelah dipagi itu kelompok perburu babi mendapati bagian kepala dan tulang-belulang sapi masih segar di semak-semak.    

Lebih lanjut diungkapkan Adra Bulkaini, Senin (9/1) sekitar pukul 23.00 wib pihaknya melalui kaur Bin Ops Iptu Ridwan dikabari oleh Kapolsek Talang AKP Irwan Zani sekaitan adanya sebuah mobil Pick-Up Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 8260 HD pembawa sapi curian melintas menuju Padang. Mendapat khabar tersebut, sejumlah petugas langsung diterjunkan ke lapangan untuk menggelar razia. Kebetulan saat itu petugas telah lebih dahulu menangkap salah-seorang warga yang dicurigai sebagai pelaku sindikat penter. Namun sialnya petugas ternyata sempat kecolongan, dikhabarkan mobil siluman tersebut sudah lolos ke daerah Andaleh Kota Padang. 

“Awalnya mereka sempat lolos dari pengitaian kami, hingga akhirnya lolos sampai ke Andaleh Kota Padang”, timpal Ridwan.

Tidak puas sampai disitu, petugas kembali berupaya mencari informasi yang akurat, sembari melakukan penyisiran ke tempat-tempat dicurigai di Kota Padang, namun karena tidak juga ada petunjuk pasti rombongan terpaksa memutuskan untuk kembali ke Lubuk Selasih, Kabupaten Solok. Berselang waktu tak begitu lama sekitar pukul 01.00 wib, kembali masuk informasi menyebutkan mobil yang sedang diintai itu ternyata sedang berbalik arah menuju Solok, sudah sampai di kasawan Airsirah.  Spontan belasan petugas kembali bergerak  menggelar pengintaian.

Berkat kesigapan petugas tergabung dalam Tim Buru Sergap tersebut, akhirnya berhasil membidik buruannya, L300 hitam yang diketahui dikemudikan Lunak,30, dicekal di kawasan Lubuk Selasih, Selasa dinihari. Selain Lunak, didalam mobil juga ada tiga penumpang lainnya, Wira S, Son Raflis dan Saparuddin. 

Pasca penggrebekan berlangsung, Son Raflis sempat berupaya kabur dan nekat menceburkan diri ke sungai, sementara lainnya juga dilaporkan mencoba melawan petugas. Namun semuanya tetap bernasib apes hingga akhirnya digelandang ke Mapolres setempat. Dihadapan penyidik para bandit ini mengakui semua perbuatannya, seraya menyebutkan daerah-daerah operasinya selama ini. 

Berdasar keterangan keempat pelaku, terkuak pelaku lainnya masing-masing adalah Sunar,50, Asrial alias Kentung, Hendra,32, Alek Mardianto,34, Edi, Ari Rimbo, Kawek. Namun dari hasil penyelidikan, empat orang, Sunar, Son Raflis, Hendra dan Kentung telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berstatus residivis dalam kasus yang sama. Meski demikian, ternyata setelah didalami, mereka tetap saja menumpahkan kesalahan terhadap ‘CM’ yang masih buron sebagai ketua gembong mereka.

Kapolres Solok, Bambang Ponco Sutiarso menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan dan menumpas kasus pencurian ternak tersebut sampai ke akar-akarnya, bahkan hingga ke tingkat pedagang.  Dari penyelidikan sementara, disinyalir para pelaku berupa gembong besar dan tergolong spresialis, dan berpotensi ada keterkaitan dengan penjahat lainnya.

“Saya tidak main-main, yang pasti kasus ini bakal ditumpas sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Hingga tadi malam selain menahan Sembilan pelaku, jajaran Polres Solok turut mengamankan empat ekor sapi sebagai barang bukti  yang diambil dari sejumlah daerah. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya dapat diancam pasal 363 KUHP, dengan hukuman berupa kurungan diatas lima tahun penjara.  (mg9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar