Kamis, 30 Juni 2011

Mantan Bupati Solok Gusmal di tahan di LP Muaro Padang

Mantan Bupati Solok Ditahan
Padang Ekspres  Berita Peristiwa  Rabu, 29/06/2011 - 10:11 WIB  RPG  212 klik
kajati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin, Kejati Sumbar kembali menahan mantan Bupati Solok Gusmal di LP Klas I A Muaro Padang bersamaan dengan 5 tersangka lainnnya. Sementara itu satu tersangka lain, yakni mantan Sekkab Solok, Suarman tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Sebelumnya Kejati Sumbar juga telah menahan mantan Wako Bukittinggi Djufri dan mantan Sekko Bukittinggi Khairul dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor DPRD dan Pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tahun 2007  yang merugikan Negara sekitar Rp1,7 miliar itu.

Penahanan terhadap Gusmal, Cs ini, dilakukan tiga tahap. Tahap pertama tiga orang terlebih dahulu dibawa ke LP yakni Emildolia Khaira (mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok), Husni (Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok), Musril Muis (warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang juga perantara), dibawa dengan mobil tahanan plat merah BA 8070 UA usai maghrib. Mereka digelandang dari ruang Aspidsus usai diperiksa penyidik.

Tahap kedua, dua orang tersangka lagi digiring ke LP Muaro yakni Gusmal, dan Anwar (mengaku pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok), sekitar pukul 19.45 WIB menggunakan mobil plat hitam milik Kejati Sumbar jenis Toyota Avanza Silver BA 1104 BS. 

Kemudian untuk tahap ketiga, Lukman (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok) digiring ke LP sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya yang bersangkutan sempat meninggalkan pemeriksaan untuk melakukan cek kesehatan.

Mereka berenam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 yang terletak di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008. Kelima. Dalam kasus itu Kejati Sumbar telah menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Suarman (mantan Sekkab Solok) kemarin, tidak memenuhi pemanggilan karena yang bersangkutan sakit.

Sebelum melakukan penahanan, Gusmal Cs, mereka menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lebih dari pukul 11.00 WIB hingga menjelang maghrib. Pemeriksaan dilakukan di dua ruangan berbeda. Tiga tersangka yakni Emildolia Khaira, Husni dan Musril Muis diperiksa di ruangan Aspidsus. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Anwar, Gusmal dan Lukman diperiksa diruang Aspidum.

Mereka dicecar antara 10-30 pertanyaan berbeda-beda antara satu tersangka dengan tersangka lain sekaitan dengan peran masing-masing dalam proses peralihan tanah negara itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Gusmal terlihat bungkam dan berkata sepatah katapun ketika ditanya wartawan. Namun demikian, ia terlihat tegar dan tak mengeluarkan sepatah katapun kepada wartawan. Gusmal langsung memasuki mobil yang akan mengangkutnya ke LP Muaro. Begitupun ketika telah berada didalam mobil Gusmal menutup rapat-rapat mulutnya tanpa berkata sepatah pun, hingga mobil meninggalkan Kejati Sumbar menuju LP Muaro Padang.

Penasehat Hukum (PH) Gusmal, Sriwanto, ditanyakan tentang upaya penangguhan, mengaku akan melakukan upaya penangguhan atas kliennya. “Nanti kita lihat nanti,” katanya.

Ketika ditanyakan apa saja materi pemeriksaan yang dijalani Gusmal, Sriwanto menolak berkomtentar. “Maaf nantilah kita komentar. Maaf ya tidak ada komentar,” tuturnya sembari menaiki mobilnya dan meninggalkan Kejati Sumbar.

Kasi Perangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikwan Ratsudy, menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi, berawal ketika tanah negara yang sebelumnya dikuasai oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dibawah naungan Departemen Pertanian dialih fungsikan. Namun dalam perjalanannya seorang warga bernama Anwar mengaku tanah itu miliknya dan ia bermaksud untuk menguasainya dengan cara mengupayakan membuat sertifikat tanah itu. Ia mencoba meminta bantuan temannya sebagai calo, untuk mengurusi sertifikat ke BPN.

Anehnya tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mau saja mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melaui Bupati  Gusmal yang saat itu menjabat. Anehnya lagi bupati begitu saja menyetujuinya tanpa melakukan lagi cek dan ricek.

Walau BPN telah melakukan pembentukan panitia tanah, di lapangan panitia tidak melakukan tugasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan Menteri Agraria. Setelah sertifikat diterima Anwar, tanah itu dijual lagi oleh Awar ke salah seorang warga keturunan, yang akan digunakan untuk membangun villa. Padahal dalam rekomendasi sebenarnya dari bupati tanah itu akan digunakan untuk lahan pertanian.

Padahal secara tidak langsung diduga telah terjadi rekayasa data oleh BPN, namun bupati sendiri tidak melakukan pengecekan lagi dan menerima rekomendasi dari BPN. Akibatnya, pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta.

Dikatakan Ikwan, seperti telah dijadwalkan sebelumnya penyidik bersamaan dengan keenam tersangka juga bakal memeriksa mantan Sekkab Solok, Suarman. Namun karena yang bersangkutan sakit, pemeriksaan tidak bisa dilakukan. “Suarman sakit, sudah ada surat keterangan dari PH menyatakan dia sakit. Dan akan dijadwal lagi,” tambah Ikwan.

Sementara itu, Aspidsus M Yamin, menambahkan, tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap keenam tersangka tersebut, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ada pertimbangan dari penyidik yang membuat penyidik mengambil tindakan penahanan. Pertimbangan itu antara lain kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri darn pertimbangan lainnya. “Ditambah lagi mereka juga da yang tinggal diluar daerah. Ada juga dari mereka yang tinggal saat ini di Bandung,” tegas M Yamin.

Karena padatnya jadwal pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumbar, Selasa (28/6) kemarin, akhirnya pemeriksaan Marlon Martua mantan Bupati Dharmasraya yang sebelumnya juga telah dijadwal pada hari yang sama terpaksa diundur penyidik.

Bila tak ada aral melintang Marlon kembali bakal diperiksa Senin (4/7) mendatang. Marlon Martua sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulaupunjung sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/6) lalu, Marlon tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit sepulang dari Merauke, Papua. (bis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar